"Dengan alasan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilu, presiden hanya berfungsi untuk menjamin jalanya pemilu sesuai agenda dan azas dan prinsip-prinsipnya," kata Ubedilah.
Sebab kata Ubedilah, secara moral politik kenegaraan dalam konteks pemilu, posisi presiden melekat pada dirinya sebagai pemimpin ASN.
Sehingga, jika ASN saja diwajibkan netral sebagai tanggung jawab pegawai negara, maka presiden semestinya menjalankan fungsi lebih moralis atau netral dibanding ASN dalam proses pemilu.
"Itulah yang kemudian disebut salah satu ciri negarawan. Jika presidennya sudah cawe-cawe dalam pemilu atau tidak netral, maka seluruh ASN berpotensi besar akan tidak Netral, bahkan bisa jadi TNI-Polri juga akan ikut tidak netral, ini berbahaya!" pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati