NARASIBARU.COM -Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipecat jika terbukti ikut cawe-cawe dalam Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.
Cawe-cawe yang dimaksud adalah upaya mengambilalih atau mencopet Partai Demokrat dari tangan kepemimpinan yang sah saat ini.
"Secara teori, cawe-cawe Jokowi lewat tangan Moeldoko yang diduga mencopet Demokrat, adalah kejahatan yang mestinya membuka pintu pemecatan presiden. Di Amerika Serikat, Presiden Richard Nixon harus mundur untuk menghindari proses impeachment, karena skandal watergate.
Yaitu ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap di masa kampanye," tulis mantan wamenkumham tersebut yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Elektabilitas Purbaya Melejit Tempel Prabowo Menuju 2029
Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Diduga Cari Muka ke Prabowo
KPK Jangan Hanya Panggil Petinggi KCIC Usut Kasus Whoosh
Rismon Sianipar Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Soal Gibran Tidak Pernah Lulus SMA