NARASIBARU.COM -Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipecat jika terbukti ikut cawe-cawe dalam Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.
Cawe-cawe yang dimaksud adalah upaya mengambilalih atau mencopet Partai Demokrat dari tangan kepemimpinan yang sah saat ini.
"Secara teori, cawe-cawe Jokowi lewat tangan Moeldoko yang diduga mencopet Demokrat, adalah kejahatan yang mestinya membuka pintu pemecatan presiden. Di Amerika Serikat, Presiden Richard Nixon harus mundur untuk menghindari proses impeachment, karena skandal watergate.
Yaitu ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap di masa kampanye," tulis mantan wamenkumham tersebut yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Ia menyebut, Jokowi bukan hanya memasang alat sadap, tetapi melalui Moeldoko, berusaha “mencopet" Partai Demokrat.
"Bayangkan, demi menggagalkan pencalonan Anies Baswedan, Presiden Jokowi sampai tega membajak partainya Presiden Ke-6 SBY," tulis Denny.
Pria yang juga menjadi pakar hukum tersebut mangatakan saatnya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu yang akan digelar 2024 itu harus dihentikan.
"Rasa-rasanya, Ibu Megawati tidak mau partai politik didzalimi, sebagaimana di era Orde Baru PDI Mega dikuyo-kuyo PDI Soerjadi. Saatnya Petugas Partai Jokowi dihentikan cawe-cawe yang melanggar konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Sumber: suara
Artikel Terkait
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi