Ahok Jangan Cuci Tangan soal Polemik BBM Oplosan

- Senin, 03 Maret 2025 | 05:40 WIB
Ahok Jangan Cuci Tangan soal Polemik BBM Oplosan




NARASIBARU.COM -Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seolah-olah cuci tangan dari polemik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil) di Pertamina.


Pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), Tunjung Budi menyoroti pernyataan Ahok dalam sebuah tayangan podcast di salah satu TV swasta nasional yang justru memunculkan kontroversi baru, di tengah isu pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 



"Sebagai Komisaris Utama, Ahok seharusnya memiliki tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Tidak bisa serta merta menghindar atau melempar kesalahan kepada pihak lain. UU jelas mengatur tanggung jawab seorang Komisaris Utama BUMN," kata Budi dalam keterangannya, Minggu malam, 2 Maret 2025.


Menurutnya, Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan. 


"Jelas seorang Komisaris di BUMN harus bertanggung jawab hukum, termasuk memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasannya," jelasnya. 


Dalam konteks BUMN, Ia menuturkan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020 juga mengatur bahwa komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan mencegah potensi penyimpangan. 


Halaman:

Komentar