Jika Kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus, "Bandar" Makin Leluasa Tebar Money Politics

- Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:40 WIB
Jika Kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus,



NARASIBARU.COM -Wacana penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK dinilai hanya akan membuat para “bandar” lebih leluasa melakukan money politic. Baik untuk mendukung partai maupun kandidat presiden dan kepala daerah pada Pemilu 2024.


Disampaikan pengamat politik, Yusfitriadi, rencana KPU RI tersebut akan memudahkan peserta Pemilu memanipulasi dana kampanye yang mereka gunakan.


Ia menjelaskan, dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas. Di bagian itu diatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.


"Dalam Undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," kata Yusfitriadi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/6).


Di mana sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar. Begitupun dalam pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.


"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?" ungkap dia.


Halaman:

Komentar