Menurutnya, putusan MK bersifat final dan binding, atau berlaku sejak diputuskan, dan mengikat pemerintah secara serta merta.
"Putusan MK sudah jelas dan tidak multitafsir. Bahwa pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.
Karena itu, kata Hasanuddin, bila ada usulan pembentukan Pansel Capim KPK tetap dilakukan saat ini, sudah kehilangan dasar hukum.
"Siaga 98 berharap pimpinan KPK saat ini juga menghormati dan mempedomani putusan MK, karena mengikat KPK secara institusional," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya