NARASIBARU.COM - Beberapa waktu lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat sikap Moeldoko yang ingin mengambil alih Demokrat bisa jadi pintu masuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku setuju dengan pernyataan tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dengan apakah Jokowi setuju dengan pembajakan politik tersebut.
"Secara hukum, jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut," kata Denny Indrayana, mengutip fajar.co.id, Minggu (4/6/2023).
Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie sebelumnya berpendapat PK Moeldoko bisa jadi pintu masuk untuk pemakzulan Jokowi.
"Bisa aja kalau dia dengan sengaja untuk melakukan tindakan yang menyalahi aturan karena kan sudah bersumpah. Kalau soal pintu masuk sih bisa aja," kata Prof Jimly Asshiddiqie.
Dia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pintu untuk pemakzulan Jokowi. Misalnya saja saat pemecatan Hakim MK Aswanto, saat membuat Perppu Cipta Kerja dan terakhir memperpanjang masa jabatan KPK menjadi lima tahun.
"Saya kan sudah bilang waktu Hakim MK dipecat. Itu pintu masuk. Kan dia bisa bikin Perppu, memperpanjang masa jabatan seenaknya. Toh DPR telah dikuasai, telah disetujui. Jadi pintu masuknya itu banyak. Apa dasarnya hakim Aswanto diberhentikan," jelasnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026