Namun, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa hal ini perlu divalidasi kebenarannya melalui mekanisme yang telah diatur oleh DPR RI.
“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” sambungnya.
Surat terbuka ini mendapatkan banyak reaksi dari netizen. Ada yang beranggapan bahwa DPR tidak berani melakukan pemecatan kepada Presiden Jokowi.
"Taruhan ! Gak bakalan berani DPR, wong ketua partai saja sudah dikantong presiden data korupsinya, apalagi wakil2 di DPR segala kelakuan sudah dimonitor presiden lewat intelnya," tulis salah satu netizen.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga mendapat sorotan publik setelah dirinya memberikan informasi tentang hasil putusan MK tentang sistem pemilu legislatif.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti