NARASIBARU.COM - Alasan pemakzulan Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan bisa dilakukan melalui proses politik dan hukum.
Dia menjelaskan, pemakzulan Jokowi lantaran cawe-cawe politik termuat dalam 7B UUD NRI 1945.
"Prosesnya dimulai dari DPR ujungnya ada pernyataan pendapat, kalau itu lolos kuorum persetujuan maka dilanjutkan di MK," ujar Denny dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?