NARASIBARU.COM - Alasan pemakzulan Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan bisa dilakukan melalui proses politik dan hukum.
Dia menjelaskan, pemakzulan Jokowi lantaran cawe-cawe politik termuat dalam 7B UUD NRI 1945.
"Prosesnya dimulai dari DPR ujungnya ada pernyataan pendapat, kalau itu lolos kuorum persetujuan maka dilanjutkan di MK," ujar Denny dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, sehingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun paslon," urainya.
Maka dari itu, Denny meyakini tiga alasan tersebut berdasar menurut hukum untuk direalisasikan.
"Jika MK sepakat memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR. dan yang memberhentikan MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap Presiden," demikian Denny menegaskan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mazhab Rangkulisme ala Prabowo Jadi Sindiran Serakahnomics untuk Jokowi?
Abolisi Tom Lembong Tak Jamin Barisan Anies Luluh ke Pemerintah
Pakar HTN Feri Amsari Curiga Ada Sutradara di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi