"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, sehingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun paslon," urainya.
Maka dari itu, Denny meyakini tiga alasan tersebut berdasar menurut hukum untuk direalisasikan.
"Jika MK sepakat memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR. dan yang memberhentikan MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap Presiden," demikian Denny menegaskan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?