"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, sehingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun paslon," urainya.
Maka dari itu, Denny meyakini tiga alasan tersebut berdasar menurut hukum untuk direalisasikan.
"Jika MK sepakat memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR. dan yang memberhentikan MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap Presiden," demikian Denny menegaskan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?