NARASIBARU.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) semakin mamanas. Pasalnya, Jokowi turun langsung melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB.
Lantas, apa bayangan Jokowi soal tudingan ijazahnya palsu?
Dalam hal ini, Jokowi memandang tudingan terhadap dirinya itu persoalan yang ringan. Namun, bagi Jokowi, tudingan itu perlu dibawa ke ranah hukum, agar menjadi jelas.
"Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ungkap Jokowi kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Di sisi lain, tudingan ini sudah lama bergulir, bahkan Ketika ia menjadi presiden tudingan ini sempat mencuat dan saat ini tudingan ijazah palsu itu kembali mencuat dan membuat isu tersebut jadi sorotan publik.
Sampai-sampai, sebagain publik bertanya alasan Jokowi baru melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara, isu tudingan itu sudah lama bergulir.
Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan sebelumnya dirinya masih menjabat presiden. Alih-alih berhenti, justru kasus ini makin berlarut bahkan hingga saat ini.
"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.
Di sisi lain, ayah Wapres Gibran itu pun menyampaikan alasan dirinya turun langsung untuk melaporka kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Kata dia, kasus ini merupakan delik aduan yang memang harus dilaporkan secara langsung oleh korban.
"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ujarnya.
Bahkan, dia juga katakan, bahwa dirinya membawa sejumlah bukti termasuk ijazah ke Polda Metro.
Selain itu, ia akui, dirinya tidak masalah keaslian jika ijazah itu diperiksa ke digital forensik.
"Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," bebernya.
Diketahui, total ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Soroti Mutasi Letjen Kunto, Said Didu: Ternyata TNI Masih Dikendalikan Geng Solo
Alasan Try Sutrisno Setuju Desakan Pemakzulan Gibran: Kalau Nggak Diberesin, Rusak Negara!
PHK Massal Industri Media, Ancaman Nyata Demokrasi
PKS Ingin Janji Prabowo ke Buruh Diwujudkan Secara Konkret