NARASIBARU.COM - Kasus mutasi Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang tiba-tiba batal dalam kurun satu hari menarik perhatian eks Sekretaris BUMN, Said Didu.
Pria asal Sulawesi yang kini dikenal sebagai pegiat media sosial itu menganalisa dan menyebut TNI sepertinya masih dikendalikan dari Solo.
Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, Minggu (4/5/2025), Said Didu berbicara terkait Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Dimana, kendali dari TNI sepertinya masih dipegang oleh Geng Solo. Namun Said Didu tak menyebutkan siapa lebih spesifik Geng Solo tersebut.
“Awalnya banyak pihak berpendapat bahwa di awal pemerintahan Prabowo, baru TNI yang sudah ditangan 100 %,” tulisnya dikutip Minggu (4/5/2025).
“Lainnya masih dikendalikan oleh Geng Solo. Ternyata TNI pun sepertinya masih dikendalikan dari Solo,” tambahnya lagi.
Ia pun memberi gambaran terkait pendapatnya itu dengan situasi mutasi yang dialami oleh Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari posisi Pangkogabwilhan I.
“Terbukti dari kasus “pemecatan” Letjen Kunto yang sebelumnya juga dilakukan oleh Geng Solo,” tuturnya.
Berikut cuitan lengkap Said Didu di laman X miliknya seperti dilihat Pojoksatu.id, Minggu (4/5/2025).
“Awalnya banyak pihak berpendapat bahwa di awal pemerintahan Prabowo, baru TNI yang sudah di tangan 100 %, lainnya masih dikendalikan oleh Geng Solo.Ternyata TNI pun sepertinya masih dikendalikan dari Solo. Terbukti dari kasus “pemecatan” Letjen Kunto yang sebelumnya juga dilakukan oleh Geng Solo,” kata Said Didu.
Cuitan Said Didu ini banyak ditanggapi netizen atau pengguna media sosial. Hingga Minggu malam (4/5/2025), sudah 110 komentar dan sudah diposting ulang 544 akun atau netizen.
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jaga Tradisi Intelektual Yogyakarta dari Politik Pragmatis dan Otoritarianisme
Rocky Gerung Bocarkan Strategi Serang Balik Jokowi yang Ditolak Prabowo di Pilpres 2019
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034
Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan