NARASIBARU.COM -Masa jabatan kepala desa (Kades) yang didorong berubah menjadi 9 tahun oleh PDI Perjuangan sarat kepentingan politik Pemilu 2024.
"Jelas wacana yang digulirkan oleh PDIP adalah upaya mereka untuk mendapatkan dukungan (suara) dari kepala desa," ujar Pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Menurutnya, periodesasi kades yang termuat dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun selama 3 periode. Sementara, yang diusulkan partai banteng moncong putih 9 tahun dikali 2 periode.
Maka dari itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu menduga ada harapan PDIP agar kades dapat mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan.
"Itu yang ditawarkan PDIP agar kades berupaya bekerja memenangkan PDIP, dan wacana ini sukses terwujud jika PDIP misalnya terpilih kembali," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Komentar Mengejutkan Bobby usai 4 Pulau Sengketa Sah Masuk Aceh
Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas
BREAKING NEWS! Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Berdasar Data Valid, Bukan Politik
Polemik 4 Pulau, Bobby Mendadak Temui Luhut, Minta Bantuan?