NARASIBARU.COM -Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengomentari perihal dukungan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang membenarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keliru.
Adapun keputusan yang dimaksud yaitu perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Terkait putusan tersebut, Mahfud mengatakan mengikuti putusan MK. Hal tersebut diungkap seusai melapor kepada Presiden Joko Widodo di Istana pada Jumat (9/6/2023).
“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menajdi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi , di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahud
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah