Menanggapi hal tersebut, Benny menyayangkan sikap Mahfud lantaran putusan MK tersebut jelas melanggar konstitusi.
“MK jelas sekali telah melanggar konstitusi, kok dibenarkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud. Ada apa? Quo vadis constitutional justice?” ujar Benny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Selasa (13/6/2023).
Untuk diketahui, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diungkap oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).
Anwar mengatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang semula mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD