NARASIBARU.COM - Mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin geram dengan tindakan pihak-pihak yang terus menggangu Joko Widodo dengan mempersoalkan soal keaslian ijazah
Jokowi mencontohkan, tindakan Roy Suryo Cs harus diganjar dengan hukuman pidana
Bahkan, Ngabalin meminta agar kepolisian segera menahan Roy Suryo dan orang-orang yang mempermasalahkan Ijazah Jokowi
"Harusnya dikerangkeng dulu nih si pakar abal-abal (Roy Suryo). dia memainkan efek kebenaran ilusi, Kebohongan yang disampaikan berulang-ulang akan menjadi benar (illusory truth effect)," sebut Ngabalin dikutip Warta Kota dari akun X pribadinya, Minggu (1/6/2025)
Selain Roy Suryo, Ngabalin juga mengultimatum orang-orang yang dia anggap berusaha 'menyakiti' Jokowi
Dia meminta orang-orang itu agar segera bertaubat karena menyakiti seorang Jokowi yang menurutnya sebagai sosok yang dicintai Tuhan
"Jangan sakiti Jokowi. Beliau seorang hamba yang di cintai Allah SWT. Kalian akan patah hancur lebur, berantakan kalau melawan orang baik. Saya menyaksikan dari dekat. Beliau dido'akan oleh orang banyak. sampai disini paham ya? tks . bertobatlah sebelum datang ajal kalian," ungkapnya
Sumber: wartakota
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD