NARASIBARU.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatannya dari Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keluarnya keputusan ini, membuat Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon semakin yakin jika Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat.
"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko di tolak MA," kata Jansen lewat Twitternya, Rabu (14/6).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026