“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.
Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?