NARASIBARU.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatannya dari Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keluarnya keputusan ini, membuat Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon semakin yakin jika Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat.
"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko di tolak MA," kata Jansen lewat Twitternya, Rabu (14/6).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD