Hari menjelaskan, Pasal 33 UU 1945 menjadi dasar hukum bagi keberadaan dan peran BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan alam yang strategis.
"Evaluasi terhadap Menteri BUMN perlu dilakukan karena kinerjanya menumpuk proyek untuk kantong pribadi dan kelompoknya," terang Hari.
Salah satu contohnya kata Hari, adalah skandal investasi GoTo. Selain itu, hasil audit dana anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 di Indonesia telah mencapai Rp1.895,5 triliun hingga 2022.
Apalagi, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Erick Thohir.
"Wajar laba BUMN merosot karena bekerja tidak sesuai tujuannya, tapi lebih kepada pelayan menteri BUMN untuk memperkuat kantong pribadi dengan jurus 'aji mumpung'," pungkas Hari.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?