Meski surat tersebut tidak mencantumkan tanda tangan Try Sutrisno, aspirasi pemakzulan tetap dilayangkan ke DPR.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menegaskan bahwa DPR memang merupakan saluran yang tepat untuk menyampaikan isu ini secara konstitusional.
Namun, menurutnya masyarakat masih belum sepenuhnya memahami istilah “pemakzulan”, sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut dari lembaga resmi negara.
“Pertama, kata pemakzulan itu tidak lazim. Mungkin kalau diminta mundur atau mengundurkan diri itu lebih kuat secara komunikasi. Kedua, rakyat juga banyak yang bertanya-tanya kenapa diminta pemakzulan. Jadi harus ada penjelasan lebih jauh,” jelas Hendri.
Ia berharap DPR dapat segera menyikapi surat tersebut secara terbuka agar publik mendapat kepastian dan kejelasan mengenai dasar serta proses usulan tersebut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati