NARASIBARU.COM -Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.
“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Artikel Terkait
Wacana Prabowo Dua Periode: Gerindra Cek Ombak Politik Jelang Pilpres 2029?
Perebutan Cawapres Prabowo 2029: Nama-Nama Potensial, Strategi, dan Analisis
Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia
Masa Depan PSI Tanpa Jokowi: Analisis Tantangan Figur Kaesang & Prediksi Elektabilitas