“Selain itu ada juga 8 fraksi di DPR mendukung (proporsional) terbuka,” tegasnya
“Dengan putusan proporsional terbuka ini tidak menimbulkan potensi deadlock,” demikian Denny Indrayana.
MK secara resmi telah menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Putusan MK dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati