NARASIBARU.COM -Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh, dipuji pengamat politik Rocky Gerung.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang sebelumnya dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.
“Debat publik kini mulai bereskalasi, bahkan menyentuh aspek ideologis dan historis. Ini bukan sekadar klaim administratif, tapi sudah masuk wilayah yang sangat sensitif,” ujar Rocky Gerung lewat kanal YouTube miliknya, Selasa 17 Juni 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Lima Orang Yang Bisa Membebaskan Prabowo Dari Cengkeraman Geng SOP (Solo Oligarki Parcok)
KPK Didesak Segera Periksa Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi Proyek NTC Rp170 Miliar di IKN!
Mahfud MD Diajak Gabung Tim Reformasi Kepolisian
Saatnya Lempar Handuk, Politikus Golkar: Kasus Ijazah Gibran Sulit Diselamatkan!