Blunder Fatal, Tito Karnavian Wajib Mundur

- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:15 WIB
Blunder Fatal, Tito Karnavian Wajib Mundur




NARASIBARU.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan blunder fatal dengan menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 hingga berbuntut memanasnya hubungan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.


Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.


"Sebagai bentuk tanggung jawab, Tito Karnavian wajib mundur dari jabatan Mendagri," kata Nurmadi.





Nurmadi mengatakan, ulah Tito telah mengusik kedamaian dan membahayakan keutuhan NKRI.


Halaman:

Komentar