Masa Jabatan Sumastro Kembali Diperpanjang, Segini Kekayaan Milik Pj Wali Kota Singkawang

- Senin, 18 Desember 2023 | 06:30 WIB
Masa Jabatan Sumastro Kembali Diperpanjang, Segini Kekayaan Milik Pj Wali Kota Singkawang

NARASIBARU.COM, SINGKAWANG- Sumastro menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.

Hal itu dibenarkan oleh penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Singkawang.

Sumastro sendiri telah menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang selama satu tahun, dan perpanjangan ini dilakukan untuk periode satu tahun ke depan.

Baca Juga: Sumastro Pimpin Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Kota Singkawang

Menurut Harisson, tidak perlu diadakan acara pelantikan baru, dan cukup dengan menyerahkan SK perpanjangan kepada Sumastro pada tanggal 18 Desember 2023.

"Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov) sudah menerima SK-nya," Katanya pada Jumat (15/12) lalu.


Halaman:

Komentar