Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

- Senin, 18 Desember 2023 | 19:00 WIB
Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

Baca Juga: Cak Imin Sindir Soal Etika Ketika Kampanye, Dilontarkan ke Siapa?

Ia menjelaskan, pengendara yang masuk Pelabuhan Merak melalui jalan tol, dengan pembelian tiket jarak 5 km ini, mesti membelinya di Rest Area Tol Serang.

Menurutnya, pembelian tiket ini bukan sekadar menyusahkan tetapi ada upaya untuk mematikan usaha pedagang tiket yang ada di sekitar pelabuhan.

"Mereka sudah menghubungi saya untuk difasilitasi terkait persoalaan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Covid 19 Kembali Melonjak, RSUD Berkah Pandeglang Wajibkan Pengunjung Pakai Masker

"Kalau sosialisasi ini terlalu cepat atau aturan ini terlalu cepat digunakan, masyarakat pemudik belum tersosialisi, masa yang depan pelabuhan harus balik lagi ke belakang 5 km lagi," sambungnya.

Ideal sosialisasi itu, kata Aam, satu tahun sebelum aturan pembelian tiket jarak 5 km digunakan.

Ia menutarkan, aturan ini tampak buru-buru tanpa ada sosialisasi yang terstruktur dan teroganisasi dengan baik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com


Halaman:

Komentar