Baca Juga: Cak Imin Sindir Soal Etika Ketika Kampanye, Dilontarkan ke Siapa?
Ia menjelaskan, pengendara yang masuk Pelabuhan Merak melalui jalan tol, dengan pembelian tiket jarak 5 km ini, mesti membelinya di Rest Area Tol Serang.
Menurutnya, pembelian tiket ini bukan sekadar menyusahkan tetapi ada upaya untuk mematikan usaha pedagang tiket yang ada di sekitar pelabuhan.
"Mereka sudah menghubungi saya untuk difasilitasi terkait persoalaan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Covid 19 Kembali Melonjak, RSUD Berkah Pandeglang Wajibkan Pengunjung Pakai Masker
"Kalau sosialisasi ini terlalu cepat atau aturan ini terlalu cepat digunakan, masyarakat pemudik belum tersosialisi, masa yang depan pelabuhan harus balik lagi ke belakang 5 km lagi," sambungnya.
Ideal sosialisasi itu, kata Aam, satu tahun sebelum aturan pembelian tiket jarak 5 km digunakan.
Ia menutarkan, aturan ini tampak buru-buru tanpa ada sosialisasi yang terstruktur dan teroganisasi dengan baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?