NARASIBARU.COM - Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut aturan pemesanan tiket kapal feri di Pelabuhan Merak dengan radius pemesanan kurang lebih 5 km menyusahkan masyarakat.
Aturan pemesanan tiket dengan radius kurang lebih 5 km melalui aplikasi Ferizy ini mulai berlaku pada 11 Desember 2023.
Artinya, pembelian tiket yang dilakukan dekat dengan pelabuhan, otomatis tidak dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket atau menampilkan pesan eror.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, aturan ini bukannya memberikan kemudahan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetapi justru membuat masyarakat semakin susah.
"Untuk di Pulo Merak justru bermasalah, lain dengan di Bangkauheni," Aam kepada NARASIBARU.COM, Senin 18 Desember 2023.
"Kenapa di Pulo Merak itu bermasalah, karena pembelian tiket jarak 5 km itu, dari pelabuhan ke gerbang tol (Merak_red) saja kena 2 km," katanya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?