ERAPOS ONLINE - Jabatan Kepala Dusun II (Dusun Pegongsoran) Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sudah terisi. Sebelumnya formasi jabatan itu mengalami kekosongan.
 
 Kini, jabatan itu diisi oleh Muhammad Izzudin. Ia dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Desa Pegongsoran, Turitno di Pendopo Balai Desa setempat, Selasa (19/12/2023).
 
 Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pegongsoran Nomor 141/19/Tahun 2023 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Pemalang Gelar Upacara Hari Bela Negara
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pegongsoran, Turitno menyampaikan bahwa Muhammad Izzudin baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kadus II. Pihaknya pun berharap agar yang bersangkutan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai tupoksinya.
 
 "Alhamdulillah pelantikan perangkat desa (dengan jabatan) Kepala Dusun II telah berjalan dengan lancar. Kami harapkan kepada saudara Muhammad Izzudin yang tadi sudah dilantik, bersumpah, supaya panjenengan bekerja sesuai peraturan yang ada, sesuai dengan tupoksinya," tandasnya.
 
 Turitno mengatakan dengan dilantiknya Muhammad Izzudin, maka formasi jabatan perangkat Desa Pegongsoran kini sudah lengkap. Dia berharap Muhammad Izzudin dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dusun II. Ia juga diminta untuk segera bersosialisasi dengan masyarakat dan menyerap aspirasi dari ketua RT dan ketua RW di wilayah setempat.
"Karena Mas Izzudin ini orang Desa Kedungbanjar. Itu kemarin melalui proses tahapan pengangkatan perangkat desa, dari tes kesehatan, tes komputer, tes wawancara dan terakhir, tes tertulis. Dari 12 peserta, Mas Izzudin meraih nilai tertinggi," jelasnya.
 
 Turitno turut meyampaikan rasa terima kasih kepada panitia penyelenggara pengangkatan perangkat Desa Pegongsoran yang telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan kondusif dan terkendali. 
 
Turitno menyampaikan bahwa di dalam melaksanakan kegiatan apapun yang berkaitan dengan wilayah desa, pihaknya selaku pemerintah desa harus melibatkan masyarakat. Itu dilakukan supaya pekerjaan dapat diselesaikan dengan mudah.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?