BONTANGKU, Jakarta - Law Office Denny Lubis & Partner melaporkan calon pembeli lahan Drs Cipto Sulistio dan dua notaris terkait dengan pengalihan nama kepemilikan lahan PT. Dinamika Agrabangun.
Kuasa hukum dari Denny Lubis & Partner mengungkapkan kronologisnya.
“Calon pembeli, Drs Cipto Sulistio akan membeli lahan milik PT. Dinamika Agrabangun seluas 11,6 ha apa adanya dengan termin 8x seharga Rp 22 milyar. Pembayaran pertama (DP- uang muka- red) pada 26 Juli 2011 sebanyak Rp 2 milyar, pembayaran September – Desember 2011 berjumlah Rp. 2 milyar dan hingga saat ini tidak ada pembayaran/ pelunasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan PRIDE Pecahkan Rekor MURI sebagai Relawan Politik Pertama yang Menggunakan AI
Modus mafia tanah Drs. Sulistio ini dibantu oleh dua notaris yakni Harry Purnomo SH,MH,MKN, dan Suparno, SH, MKn.
“Pada tanggal 4 Agustus 2011 PT. Dinamika Agrabangun menyerahkan Akta adan Perizinan Perseroan beserta dokumentasi Asli Tanah yang sudah dibebaskan ke Botaris Harry Purnomo SH, MH, MKN dalam rangka verifikasi dokumen milik PT. Dinamika Agrabangun untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT. Dinamika Agrabangun dan Drs Cipto Sulistio pada 24 Agustus 2011,” jelasnya.
Surat peringatan pembayaran dilayangkan PT Dinamika Agrabangun ke Drs Cipto Sulistio untuk pembayaran tahap berikutnya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?