Baca Juga : Pengungsi Rohingya dibawa Pendemo! Suasana Menjadi Tegang dan Diwarnai Tangisan Pengungsi
Masyarakat Surabaya juga diminta untuk turut serta dalam pengawasan terhadap praktik jukir liar. Pemkot Surabaya mengimbau agar warga yang menemukan tindakan tersebut segera melaporkannya kepada petugas atau melalui layanan aduan Wargaku. Fikser menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui aplikasi atau langsung kepada petugas di lapangan. Jika petugas dianggap tidak mengambil tindakan yang memadai, masyarakat diberikan hak untuk mengambil foto sebagai bukti yang nantinya akan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga : TKN Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan Relawan di Madura
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, juga memberikan pernyataan terpisah mengenai upaya pemberantasan parkir liar. Iswandaru menekankan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 50 ribu sudah termasuk dalam tindak pidana pemerasan. Penanganan terhadap pelanggaran ini diserahkan ke pihak berwenang, dan Iswandaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) jika mereka kesulitan mencari tempat parkir di kawasan KBS. Petugas Dishub disebutkan akan memberikan bantuan dengan memberikan informasi mengenai rute parkir kepada pengemudi kendaraan bermotor yang hendak berkunjung ke KBS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?