Penertiban Jukir Liar oleh Pemerintah Kota Surabaya Selama Libur Natal di Kawasan KBS

- Kamis, 28 Desember 2023 | 01:00 WIB
Penertiban Jukir Liar oleh Pemerintah Kota Surabaya Selama Libur Natal di Kawasan KBS

Baca Juga : Pengungsi Rohingya dibawa Pendemo! Suasana Menjadi Tegang dan Diwarnai Tangisan Pengungsi

Masyarakat Surabaya juga diminta untuk turut serta dalam pengawasan terhadap praktik jukir liar. Pemkot Surabaya mengimbau agar warga yang menemukan tindakan tersebut segera melaporkannya kepada petugas atau melalui layanan aduan Wargaku. Fikser menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui aplikasi atau langsung kepada petugas di lapangan. Jika petugas dianggap tidak mengambil tindakan yang memadai, masyarakat diberikan hak untuk mengambil foto sebagai bukti yang nantinya akan diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Baca Juga : TKN Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan Relawan di Madura

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, juga memberikan pernyataan terpisah mengenai upaya pemberantasan parkir liar. Iswandaru menekankan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 50 ribu sudah termasuk dalam tindak pidana pemerasan. Penanganan terhadap pelanggaran ini diserahkan ke pihak berwenang, dan Iswandaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) jika mereka kesulitan mencari tempat parkir di kawasan KBS. Petugas Dishub disebutkan akan memberikan bantuan dengan memberikan informasi mengenai rute parkir kepada pengemudi kendaraan bermotor yang hendak berkunjung ke KBS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com


Halaman:

Komentar