NARASIBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, agar masyarakat maupun wisatawan yang mendapati oknum juru parkir (Jukir) nakal, dengan tidak memberikan karcis ataupun menerapkan tarif di luar batas ketentuan, bisa melaporkan ke Saberpungli.
Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, pelaporan oknum jukir nakal tersebut dilakukan dengan memotret wajah oknum dan selanjutnya di laporkan ke Saberpungli melalui nomor 08971724000.
"Kalau parkir jangan lupa minta karcis parkir, sehingga bisa diketahui jukirnya resmi atau tidak. Kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya," kata Golkari, Kamis 28 Desember 2023.
Dia kembali menegaskan, apabila diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan surat izin.
"Kalau itu jukir kita, tentu kita akan segera lakukan tindakan. Tapi kalau bukan jukir kita, segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," ungkap Golkari.
Dia juga mengimbau agar wisatawan memperhatikan dengan jeli lokasi parkir yang dipilih dan memastikan jukirnya menyediakan karcis parkir.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?