NARASIBARU.COM - Berkas tahap 1 kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU dikembalikan ke penyidik Polres TTU.
Hal itu dilakukan lantaran tim Jaksa peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap.
Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, melalui Tim Jaksa Peneliti, Hendrik Tiip, Jumat (29/12/2023) mengaku bahwa berkas tersebut dikembalikan disertai petunjuk tentang kekurangan itu.
Baca Juga: Polres TTU Ungkap Total Kasus Lakalantas di Tahun 2023 Alami Penurunan Dari Tahun Sebelumnya
"Berkas Tahap I Dana Desa Nonotbatan atas nama tersangka RAT selaku Mantan Kepala Desa Nonotbatan yang diterima jaksa peneliti tanggal 12 Desember 2023, telah dikembalikan kepada Penyidik Polres TTU untuk dilengkapi dengan petunjuk tanggal 22 Desember 2023," katanya.
Hendrik juga mengatakan bahwa selain berkara RAT, pihaknya juga mengembalikan berkas tersangka OFS.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?