Kasi Intel Kejari TTU itu menambahkan bahwa berkas yang dikembalikan itu disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Baca Juga: Papua Ricuh Saat Arak Jenazah Lukas Enembe ke STAKIN, Kapolri Sigit Angkat Bicara
"Pengembalian berkas perkara kedua tersangka itu lantaran ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa salah satu yang perlu didalami adalah pendalaman keterangan pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan dari Dana Desa Nonotbatan.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU dinilai aneh.
Pasalnya, dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres TTU pihak ketiga yang disebut ikut terlibat bahkan punya tanggungjawab penuh dalam dugaan korupsi itu tak disentuh.
Baca Juga: Arak Jenazah Lukas Enembe Terlihat Ricuh, Kapolda dan Pj Gubernur Papua Jadi Korban
Melihat keanehan dalam penetapan tersangka itu, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait minta Kapolda NTT melalui Kapolres TTU untuk berikan atensi atau perhatian serius atas penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan TTU.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?