Dituding Korupsi Anggaran Konsumsi Makanan Napi dan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan, Ini Penjelasan Lapas Kelas II B Lamongan

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:30 WIB
Dituding Korupsi Anggaran Konsumsi Makanan Napi dan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan,  Ini Penjelasan Lapas Kelas II B Lamongan


LamonganNARASIBARU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan secara tegas membantah terkait adanya dugaan korupsi anggaran konsumsi makan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan

 

Kasus dugaan tersebut diduga sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan


Humas Lapas Kelas II B Lamongan Achmad Agus Amin menjelaskan terkait munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada konsumsi makan napi di Lapas Lamongan itu adalah tidak benar adanya.

"Itu tidak benar, berita itu hoaks. Nanti kalau unsur - unsurnya sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melaporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik institusi," kata Achmad Agus Amin saat ditemui di ruangan depan layanan konsultasi Kantor Lapas Lamongan di Jalan Sumargo nomor 19 Lamongan, pada Jumat (29/12/2023).

 

Baca Juga: Nikmati Kopi dan Jadah Bakar di Warung Mbah Tekluk Ponorogo, Anies Baswedan Bicara Soal UMKM

Agus panggilan akrabnya menjabarkan, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.

"Sudah sesuai SOP, itu sudah dilelangkan dengan pihak ketiga. Menu makan para narapidana itu tiap harinya berbeda - beda selama 11 harinya. Jadi kalau ada yang mengatakan nasinya tidak layak untuk dimakan itu salah dan tidak benar sama sekali ," jelas Agus.

Terkait masalah layanan fasilitas kesehatan napi yang dinilai tidak maksimal , Kata Agus itu juga tidak benar.

 

 Faktanya, menurut dia, layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal.

 

Baca Juga: Kompetisi Jurnalistik UKW PWI-BUMN Rebutkan Hadiah Rp 50 Juta

"Ada tiga tahap, pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin tiga kali dalam seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat, serta ketiga layanan kesehatan medis di luar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket,"  beber Agus.

Dikatakan, tidak benar jika di Lapas Kelas IIB Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan.

 


Halaman:

Komentar