Agus menjelaskan bahwa semua Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Narapidana maupun Tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku.
"Mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga penempatan dan perpindahan di kamar blok masing-masing," tandasnya
Baca Juga: Hadiri HUT KPSBN di Ponorogo, Anies Baswedan Sebut Budayawan Saat Ini Terbebani Cari Penghidupan
"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari tahanan dan narapidana, bahwa setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya," tegasnya.
Disebutkan Agus segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
"Nilai terakhir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik. Itu artinya, semua pengguna layanan yang ada di Lapas Kelas Lamongan memang sepakat menyatakan bahwa Pelayanan di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah memenuhi standar indeks yang ada," katanya.
Terkait berita adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dugaan korupsi anggaran konsumsi makanan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan , Agus selaku Humas Lapas Kelas II B Lamongan mengaku sudah dikonfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan Lamongan, bahwa tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat sebagaimana dugaan yang dimaksud.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Kebut Pelipatan Surat Suara, Target Rampung Januari
"Setelah dikonfirmasi dengan media yang merilis berita dimaksud, pihak media tidak bisa menyebutkan siapa mayarakat atau ex. Narapidana yang membuat laporan pemberitaan yang dimaksud. Dan kami juga sudah konfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan , bahwa tidak
ada Laporan atau aduan sebagaimana dugaan yang dimaksud," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan ke kejaksaan atas dugaan korupsi makanan napi yang tidak sesuai dan dugaan pungli jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Lamongan, ia membenarkan akan hal itu.
" Iya benar ,setelah saya cek memang benar ada laporan pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan," kata Fadly singkat
Reporter Suprapto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?