Lantik 56 Penjabat Kepala Desa, Pj Bupati Kampar Minta Jaga Keamanan, Ketertiban dan Netralitas

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:00 WIB
Lantik 56 Penjabat Kepala Desa, Pj Bupati Kampar Minta Jaga Keamanan, Ketertiban dan Netralitas

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali melantik dan mengambil sumpah jabatan 56 penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, Sabtu (30/12). Pelantikan ini digelar di Aula Kantor Bupati Kampar.

Hadir dalam acara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Bado’e, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol Mahadi, serta seluruh Camat.

"Seluruh Penjabat Kepala Desa yang dilantik hari ini untuk tetap jaga keamanan, ketertiban dan netralitas dalam pelaksanaan tugas. Terutama dalam menyongsong pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hambali dalam kesempatan tersebut.

Hambali menjelaskan pengangkatan penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil daerah merupakan kewenangan Bupati, sewaktu-waktu dapat saja dilakukan penggantian dengan mengangkat penjabat kepala desa yang baru.

"Untuk itu laksanakan tugas dengan baik dalam memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa, saudara-saudari telah diberikan amanah, laksanakan dengan baik," ucap Hambali.

Ia juga berpesan sebagai kepala desa pengganti antar waktu dan penjabat kepala desa di Kabupaten Kampar, agar saudara-saudari kepala desa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangan saudara-saudari sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai unsur pemerintahan desa lanjut dia, kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang baik, harmonis dengan BPD dan seluruh unsur lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Serta bersinergi terus lakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.


Halaman:

Komentar