SINAR JABAR - Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi dana biaya tak terduga (BTT) bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat Rabu 3 Januari 2024.
Pada sidang pemeriksaan saksi ini selain Anne Ratna Mustika dihadirkan juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta H. Iyus Permana, eks Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.
Anne Ratna Mustika tiba di PN Tipikor Bandung Sekitar pukul 10:00 WIB dengan mengenakan blezer berwarna cream celana hitam dan membawa map berwarna kuning. Anne langsung naik ke ruang persidangan lantai 2 di PN Tipikor Bandung.
Baca Juga: Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen
Baca Juga: 1,7 Juta Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Kabupaten Purwakarta
Baca Juga: Kado Awal Tahun 2024, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat
Saat di ruang sidang PN Tipikor Bandung ke 5 saksi tersebut disumpah, setelah itu hakim memberikan opsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait teknis persidangan dan disetujui oleh Jakasa.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut di bagi tiga sesi, sesi pertama Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana dan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman. Sesi kedua, Bendahara Dinsos Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Purwakarta Dedeh Kurniasih, Sedangkan untuk sesi terakhir Anne Ratna Mustika. (Mugni)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
Serangan Harimau Teror Warga Jakarta, 800 Orang Pemburu Turun Tangan!
BRUTAL! Nelayan di Banyuasin Ditembaki Kapal TNI AL Saat Melaut, 1 Orang Kritis
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Masyarakat Adat Langsung Bunuh Puluhan Babi: Pertanda Orang Rakus Akan Datang!
KISAH Nyata Bocah 8 Tahun Diasuh Anjing Karena Ibu Kecanduan Narkoba, Hanya Bisa Menggonggong