Baca Juga: Musim Hujan Tiba, KPU Kota Cilegon Wanti-wanti PPS Jaga Kotak Suara Pemilu 2024
Ia menjelaskan, penunjukan penjabat kepala desa sepenuhnya diserahakan kepada para camat sebagai perwakilan Bupati Serang di kecamatan.
"Para camat mendapat pelimpahan kewenangan dari ibu bupati," tuturnya.
"Pj adalah PNS (pegawai negeri sipil) yang ada di kecamatan, tapi kalau tidak ada lagi bisa mengajukan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," katanya.
Haryadi menuturkan, para Pj kepala desa tersebut akan menjabat hingga dilantiknya kepala desa definitif pada tahun 2025 mendatang.
"Rencana pilkades (pemilihan kepala desa) tahun 2025. Insya Allah tugas-tugas di desa tidak terganggu karena kewenangan Pj dengan definitif sama saja," paparnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang Adi Ulumudin mengungkapkan, saat ini kepala desa yang kosong sebanyak 43 dan sudah diisi oleh penjabat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?