2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam

- Selasa, 09 Januari 2024 | 19:00 WIB
2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam

 

MEDAN, NARASIBARU.COM — Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).

Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos twrduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

Baca Juga: Ini Dia Cara Membuat Hidangan Ala Drama Korea yang Sering Dilihat, Berikut Resep Kimchi Gochujang


Halaman:

Komentar