Trenggalek, NARASIBARU.COM - Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Trenggalek mengevakuasi seekor ular piton dengan panjang sekitar 2 meter dari Pondok Pesantren Darissulaimaniyah di Kecamatan Durenan.
Ular piton itu dievakuasi petugas pemadam kebakaran Kabupaten Trenggalek karena membahayakan penghuni Pondok Pesantren Darissulaimaniyah.
Ular piton itu terpergok kelayapan di lingkungan Pondok Pesantren Darissulaimaniyah. Karena membahayakan, ular piton itu oleh warga pondok ditangkap dan ditempatkan dalam sebuah wadah aquarium.
Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, ini Penjelasan Kejari Kota Batu
Sebab keberadaan ular piton itu dinilai mengancam keselamatan warga pondok, apalagi di tengah padatnya aktivitas Pondok Pesantren Darissulaimaniyah.
“Ular piton, kurang lebih panjangnya sekitar 2 meter,” kata Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Wasis Widodo, Selasa (9/1/2024).
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?