Dalam upaya memastikan status pelaku, korban mengajak tiga temannya, salah satunya seorang anggota polisi, untuk bertemu dengan Densi di Taman depan Yon Armed Martapura, OKU Timur, pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: Direkam saat Mandi, Gadis di Palembang Lapor Tetangganya ke Polisi
"Ketika bertemu dengan Densi, korban dan teman-temannya langsung mengamankan pria tersebut. Setelah diinterogasi, Densi mengakui bahwa selama ini ia menggunakan nama palsu dan bukan merupakan anggota polisi. Ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi agar bisa dekat dan berpacaran dengan korban, serta agar korban mau memberikannya uang,"kata dia.
Densi kemudian diamankan ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Densi akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Kasus ini menjadi peringatan akan risiko penipuan yang dapat terjadi melalui platform kencan online dan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara langsung,"kata dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: relung.id
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?