Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

- Kamis, 11 Januari 2024 | 05:00 WIB
Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

"Santunan ini diberikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu. Jadi, mereka harus terdaftar di DTKS. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 3 juta rupiah per-jiwa. Termasuk bayi yang meninggal juga harus sudah terdaftar sebelumnya di DTKS. Setelah dilakukan verifikasi, maka santunan akan diberikan," ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut.

 Baca Juga: Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.

"Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan," lanjutnya.

Mulyani berharap, dengan adanya santunan kematian ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia.

Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com


Halaman:

Komentar