NARASIBARU.COM – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui program santunan kematian bagi warga miskin.
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Program santunan kematian diberikan melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.
Santunan kematian tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Duo Madrid Saling Berhadapan di Semifinal Piala Super Spanyol, Siapa Lebih Unggul?
Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, santunan kematian tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?