NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum mengetahui besaran masing-masing laporan awal dana kampanye (LADK) dari Partai Politik.
Belum diketahuinya besaran LADK yang disampaikan parpol di Kabupaten Serang karena saat ini operator sistem kampanye dan dana kampanye (sikadeka) masih melakukan perbaikan.
"Terakhir hari ini penyerahan laporan dana awal kampanye. Nanti malam baru ketahuan berapa besaran setiap partainya," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammar Nasehudin, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Jurus Artha Jaya Bangunan Mas Hadapi Persaingan Toko Bangunan di Banten
Nasehudin mengaku, pihaknya masih menunggu perbaikan LADK yang sudah dilaporkan oleh masing-masing parpol. "Di website KPU juga nanti kelihatan. LADK ini wajib," katanya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?