Kakanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis

- Jumat, 12 Januari 2024 | 22:00 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis

 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Adapun, Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Baca Juga: Tulus atau Hanya Akting? Telusuri 12 Tanda Wanita Pura-pura Cinta dan Bermain Sandiwara!

Mengakhiri koordinasi, tak lupa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa terima kasih juga mengapresiasi atas sambutan baik saat melakukan koordinasi dengan Direktur Indikasi Geografis DJKI dan berharap rencana kegiatan kedepannya dapat berjalan dengan baik. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id


Halaman:

Komentar