Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Adapun, Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
Baca Juga: Tulus atau Hanya Akting? Telusuri 12 Tanda Wanita Pura-pura Cinta dan Bermain Sandiwara!
Mengakhiri koordinasi, tak lupa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa terima kasih juga mengapresiasi atas sambutan baik saat melakukan koordinasi dengan Direktur Indikasi Geografis DJKI dan berharap rencana kegiatan kedepannya dapat berjalan dengan baik. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?