Baca Juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Jatim Terkait Mitigasi Bencana Hidrometereologi, BPBD Kota Kediri Pasang Kuda-kuda: Ada 13 Poin Yang Diperhatikan
“Aturan terkait PKL di Jalan Dhoho itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2015 yaitu jam jualan mereka pada jam 21.00-07.00, kami berikan kelonggaran sampai jam 08.00 asal tidak mengganggu toko yang hendak buka karena belum semua toko buka,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, yang terjadi pada saat ini adalah kebanyakan dari PKL atau UMKM yang berjualan tidak segera menutup rombong mereka bahkan lebih dari jam yang sudah ditentukan.
Di awal tahun 2024 ini Disperdagin bersama Satpol PP melakukan penataan dan sosialisasi kepada para PKL dana UMKM di Jalan Dhoho untuk mengingatkan terkait peraturan, serta berkoordinasi dengan paguyuban pedagang.
Dengan hasil dari evaluasi uji coba pembatasan parkir, Dinas Perhubungan tidak lagi melanjutkan uji coba karena telah menemukan solusi pemecahan masalah kemacetan di Jalan Dhoho.
Kantong parkir di Jalan Stasiun juga dapat digunakan, namun untuk pembayaran retribusi parkir untuk saat ini masih digratiskan selama Perda terkait retribusi parkir di kantong parkir Jalan Stasiun belum diterbitkan.
Reporter : Dhea Safira
Editor : Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?