NARASIBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah berhasil merehabilitasi 520 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba sepanjang tahun 2023.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, program rehabilitasi melibatkan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Diantaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Baca Juga: Viral di TikTok! Lirik Lagu 'Pelukis Pilu' dari Andmesh, Jangan Lagi Kau Datang Lagi
Tujuan dari program ini adalah memberikan layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup para narapidana.
Selain itu membentuk kesadaran agar tidak kembali menggunakan narkoba selama dan setelah menjalani pidana.
Ilham menegaskan pentingnya program rehabilitasi ini, mengingat sebagian besar narapidana di wilayah tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?