Menurutnya, SK Tekoda yang lama akan diperbaharui dan akan tetap berlaku dan kembali bekerja.
Baca Juga: Nasib 15 Parpol Yang Belum Menyampaikan LADK Di KPU Malaka, Begini Kata Jubir Stef Manhitu
Apalagi kata dia, sekarang masih di atur untuk Tekoda lama bekerja dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
"Jadi, SK Tekoda lama dalam bulan ini menunggu saja. Karena SK nanti kita keluarkan bagi seluruh instansi yang ada. Tinggal saja menunggu SK yang diperbaharui untuk dapat bekerja aktif seperti sebelumnya," jelas Romanus Seran.
Jadi sekali lagi, jelas dia, tidak ada penambahan Tekoda yang baru. Yang adanya itu, masih tetap memakai Tekoda yang lama.
"Menunggu saja dalam bulan ini. Kita sementara proses SK bagi Tekoda," kata dia.
Demikian, itulah informasi terkait dengan nasib Tekoda Kabupaten Malaka segera diproses SK barunya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?