Miftahul menuturkan, saat ini pembelian tabung 3 KG masih terbuka karena belum ada penertiban khusus. Hanya seluruh PNS diwajibkan menggunakan tabung nonsubsidi. “Beberapa mulai transisi, artinya mereka yang termasuk golongan menengah untuk beralih ke tabung yang nonsubsidi,” jelasnya.
Dia menambahkan, tabung 3 KG peruntukannya bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, serta nelayan dan petani sasaran. (rka/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?